Berita Utama
Berita Utama
Sosialisasi dan Edukasi bersama GAPKI Tentang Perlindungan Pekerja Perempuan di Perkebunan Sawit
Kadis Ajak Dunia usaha Wujudkan Tempat Kerja Aman bagi Pekerja Perempuan
Ringkasan Berita
Kadis Ajak Dunia usaha Wujudkan Tempat Kerja Aman bagi Pekerja Perempuan
Mewujudkan tempat kerja yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan bagi pekerja perempuan memerlukan komitmen bersama antara pemerintah dan dunia usaha. Upaya tersebut menjadi salah satu fokus yang disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Sumatera Utara,ibu Dwi Endah Purwanti, S.S., M.Si., saat menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi dan Edukasi Perlindungan Pekerja Perempuan di Perkebunan Sawit yang diselenggarakan oleh Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Cabang Sumatera Utara di Ballroom Santika Premiere Dyandra Hotel & Convention Medan, Kamis (16/07/2026).
Dalam paparannya Kadis P3AKB Provsu mengajak dunia usaha untuk memperkuat perlindungan terhadap pekerja perempuan melalui kebijakan yang responsif gender, pemenuhan hak-hak pekerja, serta pencegahan segala bentuk kekerasan dan diskriminasi di lingkungan kerja.
Ia menjelaskan, pekerja perempuan di sektor perkebunan sawit masih menghadapi berbagai tantangan, seperti ketidaksetaraan kesempatan kerja, kesenjangan upah, beban kerja ganda, keterbatasan akses terhadap hak maternitas, hingga kerentanan terhadap kekerasan. Selain itu, anak-anak di kawasan perkebunan juga memerlukan perhatian dalam pemenuhan hak atas pendidikan, kesehatan, perlindungan, dan tumbuh kembang yang optimal.
Mengacu pada data SIMFONI PPA Tahun 2025,ibu Dwi menyampaikan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi perhatian serius di Sumatera Utara. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat diperlukan untuk membangun sistem perlindungan yang lebih efektif melalui kebijakan yang berpihak pada pekerja perempuan.
Pada kesempatan tersebut, ia juga memperkenalkan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di Tempat Kerja (RP3) sesuai Peraturan Menteri PPPA Nomor 1 Tahun 2023 sebagai layanan yang menyediakan upaya pencegahan, penerimaan pengaduan, dan pendampingan bagi pekerja perempuan yang mengalami kekerasan maupun diskriminasi di tempat kerja.
Melalui kegiatan ini, DP3AKB Sumut berharap perusahaan semakin memperkuat perlindungan pekerja perempuan melalui kebijakan yang responsif gender.
Akhir Berita

