PUG dan Pemberdayaan Perempuan

Bidang PUG dan Pemberdayaan Perempuan

Unsur pelaksana teknis yang menyelenggarakan kebijakan Pengarusutamaan Gender (PUG) dan pemberdayaan perempuan di wilayah Provinsi Sumatera Utara.

PUG dan Pemberdayaan Perempuan
Kesetaraan Gender Pemberdayaan
Tugas Pokok

Pengarusutamaan Gender & Pemberdayaan Ekonomi

Bidang Pengarusutamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan mempunyai tugas menyelenggarakan kebijakan Pengarusutamaan Gender (PUG) dan Pemberdayaan Perempuan di daerah sebagai strategi utama untuk mewujudkan kesetaraan akses, peran, dan manfaat pembangunan.

Bidang ini fokus pada integrasi perspektif gender dalam perencanaan pembangunan daerah, peningkatan kapasitas perempuan di berbagai sektor, serta penguatan jejaring lembaga pemberdayaan untuk mendorong kemandirian dan kesejahteraan perempuan Sumatera Utara.

01

Koordinasi Kebijakan PUG

Penyusunan, pelaksanaan, penguatan, dan evaluasi kebijakan Pengarusutamaan Gender di semua sektor pembangunan.

02

Pemberdayaan Lintas Sektor

Koordinasi pemberdayaan perempuan di bidang politik, hukum, sosial, dan ekonomi untuk meningkatkan partisipasi aktif.

03

Penguatan Lembaga Layanan

Pengembangan kapasitas lembaga penyedia layanan pemberdayaan perempuan dan organisasi perempuan di tingkat daerah.

04

Monitoring & Akuntabilitas

Pengendalian, pengawasan, pembinaan, monitoring, evaluasi kinerja, serta pelaporan akuntabilitas pelaksanaan PUG.

Implementasi PUG di Daerah

Strategi integrasi perspektif gender dalam perencanaan dan penganggaran daerah:

  • Penyusunan Gender Budget Statement (GBS) & Gender Analysis Pathway (GAP)
  • Pendampingan penyusunan Perencanaan & Penganggaran Responsif Gender (PPRG)
  • Peningkatan kapasitas perencana gender di OPD dan kabupaten/kota
  • Penyusunan Data Terpilah Gender sebagai dasar perencanaan berbasis bukti
  • Evaluasi implementasi PUG dalam dokumen perencanaan daerah (RPJMD/RKPD)

Pemberdayaan Perempuan

  • Peningkatan partisipasi perempuan dalam bidang politik & kepemimpinan
  • Pemberdayaan ekonomi perempuan melalui UMKM, koperasi, & akses permodalan
  • Penguatan literasi hukum & advokasi hak-hak perempuan di masyarakat
  • Pengembangan forum perempuan & organisasi perempuan sebagai mitra strategis
  • Pelatihan keterampilan, kewirausahaan, & pendampingan pasca-bencana

Prinsip Pengarusutamaan Gender

01

Keadilan & Kesetaraan

Memastikan peluang, akses, dan kontrol yang setara antara perempuan dan laki-laki dalam seluruh proses pembangunan.

02

Partisipatif

Melibatkan perempuan secara aktif dalam perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi program pembangunan.

03

Berbasis Data

Menggunakan data terpilah gender dan analisis mendalam sebagai dasar pengambilan kebijakan yang tepat sasaran.

04

Berkelanjutan

Integrasi PUG dilakukan secara sistematis, terukur, dan berkelanjutan dalam siklus perencanaan daerah.