Sekretariat

Sekretariat DPPPAKB

Unsur pendukung kepemimpinan yang menyelenggarakan koordinasi, administrasi, dan pengelolaan sumber daya di lingkungan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Provinsi Sumatera Utara.

Sekretariat DPPPAKB
Koordinasi Administrasi
Tugas Pokok

Penyelenggaraan Dukungan Administrasi Terpadu

Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas pengendalian, pengawasan, pelaksanaan, pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan serta pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan DPPPAKB Provinsi Sumatera Utara.

Sebagai unsur pendukung kepemimpinan, Sekretariat berperan strategis dalam memastikan kelancaran operasional dinas melalui tata kelola administrasi yang akuntabel, transparan, dan efisien.

01

Koordinasi Kebijakan

Penyusunan kebijakan, program, kegiatan, dan anggaran dinas secara terintegrasi.

02

Pengendalian Kinerja

Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kinerja seluruh unit organisasi.

03

Keuangan & Aset

Penatausahaan keuangan, pengelolaan barang milik negara, dan layanan pengadaan.

04

Data & Informasi

Pengelolaan data, informasi, kearsipan, dan dokumentasi dinas secara terpusat.

Uraian Tugas Sekretaris

Sekretaris sebagai penanggung jawab administratif memiliki uraian tugas sebagai berikut:

  • Pembinaan dan bimbingan pegawai lingkup Sekretariat
  • Penyusunan norma dan kriteria pelayanan kelembagaan
  • Pengelolaan administrasi umum, aset, kepegawaian, dan keuangan
  • Koordinasi rencana kerja Sekretariat dan Bidang-Bidang
  • Penyusunan kebijakan, perencanaan, anggaran, dan penataan SDM

Lanjutan Uraian Tugas

  • Dukungan administrasi kinerja dan pelayanan umum
  • Pengawasan rumah tangga, kebersihan, dan keamanan kantor
  • Koordinasi target kinerja, laporan, dan evaluasi tahunan
  • Pengendalian akuntabilitas kinerja dan anggaran
  • Koordinasi reformasi birokrasi dan penilaian kinerja pegawai

Prinsip Kerja Sekretariat

01

Akuntabel

Setiap proses administrasi dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan sesuai ketentuan.

02

Efisien

Penggunaan sumber daya yang optimal untuk mendukung kelancaran operasional dinas.

03

Koordinatif

Menjalin sinergi antar unit organisasi untuk mencapai target kinerja secara kolektif.

04

Responsif

Cepat tanggap dalam memberikan dukungan administrasi untuk kebutuhan seluruh bidang.