Perlindungan Anak
Berita Utama
Cegah Kekerasan dan TPPO, DP3AKB Sumut Dorong Perusahaan Implementasikan RP3
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Provinsi Sumatera Utara
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Provinsi Sumatera Utara
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Sumatera Utara mendorong seluruh perusahaan di Sumatera Utara untuk mengimplementasikan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) sebagai langkah nyata dalam mencegah kekerasan terhadap perempuan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di tempat kerja.
Dorongan tersebut disampaikan Kepala Dinas P3AKB Sumut dalam kegiatan Advokasi dan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan TPPO melalui Kebijakan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) di Tempat Kerja, Rabu (2/9/2026).
Kepala Dinas P3AKB Sumut menilai penerapan RP3 semakin penting seiring meningkatnya keterlibatan perempuan dalam dunia kerja. Berdasarkan data yang dipaparkan, Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) perempuan di Sumatera Utara mencapai 59,80 persen, sedangkan TPAK laki-laki mencapai 84,85 persen pada 2025.
Di sisi lain, data SPHPN 2024 menunjukkan sekitar 25,6 persen perempuan pekerja di Indonesia pernah mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual di tempat kerja. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya kehadiran mekanisme perlindungan yang dapat memberikan rasa aman sekaligus ruang pengaduan bagi pekerja perempuan.
“RP3 sangat penting. Kita ingin pekerja perempuan merasa aman ketika bekerja dan memiliki tempat untuk mengadu apabila mengalami kekerasan, diskriminasi maupun persoalan lainnya di tempat kerja. Karena itu, kami mendorong seluruh perusahaan di Sumatera Utara untuk mengimplementasikan RP3 sesuai dengan kebijakan KemenPPPA,” ujar Kepala DP3AKB Sumut.
PT Socfindo Bagikan Praktik Baik Implementasi RP3 dalam kegiatan tersebut, PT Socfindo Bangun Bandar turut membagikan pengalaman dalam mengelola RP3 di lingkungan perusahaan. PT Socfindo Bangun Bandar telah mengimplementasikan RP3 selama kurang lebih dua tahun dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Permen PPPA).
Pengalaman tersebut menjadi salah satu contoh praktik baik bahwa kebijakan perlindungan pekerja perempuan dapat diterapkan secara nyata di lingkungan perusahaan, termasuk pada sektor perkebunan.
Kepala Dinas P3AKB Sumut mengapresiasi komitmen PT Socfindo Bangun Bandar dan berharap praktik baik tersebut dapat menjadi inspirasi bagi perusahaan lainnya di Sumatera Utara untuk turut membangun sistem perlindungan bagi pekerja perempuan.
Melalui kegiatan advokasi dan sosialisasi ini, DP3AKB Sumut terus memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan dunia usaha dalam mewujudkan lingkungan kerja yang aman, nyaman, setara, dan bebas dari kekerasan terhadap perempuan serta TPPO.
Implementasi RP3 diharapkan tidak hanya menjadi pemenuhan kebijakan, tetapi juga menjadi bagian dari komitmen bersama untuk memastikan setiap pekerja perempuan mendapatkan perlindungan dan hak yang layak di tempat kerja.
Dorongan tersebut disampaikan Kepala Dinas P3AKB Sumut dalam kegiatan Advokasi dan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan TPPO melalui Kebijakan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) di Tempat Kerja, Rabu (2/9/2026).
Kepala Dinas P3AKB Sumut menilai penerapan RP3 semakin penting seiring meningkatnya keterlibatan perempuan dalam dunia kerja. Berdasarkan data yang dipaparkan, Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) perempuan di Sumatera Utara mencapai 59,80 persen, sedangkan TPAK laki-laki mencapai 84,85 persen pada 2025.
Di sisi lain, data SPHPN 2024 menunjukkan sekitar 25,6 persen perempuan pekerja di Indonesia pernah mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual di tempat kerja. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya kehadiran mekanisme perlindungan yang dapat memberikan rasa aman sekaligus ruang pengaduan bagi pekerja perempuan.
“RP3 sangat penting. Kita ingin pekerja perempuan merasa aman ketika bekerja dan memiliki tempat untuk mengadu apabila mengalami kekerasan, diskriminasi maupun persoalan lainnya di tempat kerja. Karena itu, kami mendorong seluruh perusahaan di Sumatera Utara untuk mengimplementasikan RP3 sesuai dengan kebijakan KemenPPPA,” ujar Kepala DP3AKB Sumut.
PT Socfindo Bagikan Praktik Baik Implementasi RP3 dalam kegiatan tersebut, PT Socfindo Bangun Bandar turut membagikan pengalaman dalam mengelola RP3 di lingkungan perusahaan. PT Socfindo Bangun Bandar telah mengimplementasikan RP3 selama kurang lebih dua tahun dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Permen PPPA).
Pengalaman tersebut menjadi salah satu contoh praktik baik bahwa kebijakan perlindungan pekerja perempuan dapat diterapkan secara nyata di lingkungan perusahaan, termasuk pada sektor perkebunan.
Kepala Dinas P3AKB Sumut mengapresiasi komitmen PT Socfindo Bangun Bandar dan berharap praktik baik tersebut dapat menjadi inspirasi bagi perusahaan lainnya di Sumatera Utara untuk turut membangun sistem perlindungan bagi pekerja perempuan.
Melalui kegiatan advokasi dan sosialisasi ini, DP3AKB Sumut terus memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan dunia usaha dalam mewujudkan lingkungan kerja yang aman, nyaman, setara, dan bebas dari kekerasan terhadap perempuan serta TPPO.
Implementasi RP3 diharapkan tidak hanya menjadi pemenuhan kebijakan, tetapi juga menjadi bagian dari komitmen bersama untuk memastikan setiap pekerja perempuan mendapatkan perlindungan dan hak yang layak di tempat kerja.
Akhir Berita
