Tugas Pokok & Fungsi
Kedudukan & Peran
Tugas Pokok dan Fungsi
DPPPAKB Provinsi Sumatera Utara
01
Tugas
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta pengendalian penduduk dan keluarga berencana yang mempunyai tugas bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana yang menjadi kewenangan provinsi, yang dipimpin oleh Kepala Dinas.
02
Fungsi
DPPPAKB Provinsi Sumatera Utara menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
Penyelenggaraan koordinasi perumusan kebijakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
Penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan kebijakan pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
Pelaksanaan kebijakan teknis urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
Pelaksanaan pengendalian, monitoring, evaluasi, dan pengawasan kebijakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
Pelaksanaan administrasi pendukung kebijakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
Penyusunan dan penyampaian laporan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur.