Subbagian Tata Usaha

Subbagian Tata Usaha UPTD PPA

Unsur pendukung operasional yang menyelenggarakan administrasi umum, keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, dan pengelolaan data korban di lingkungan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak.

Subbagian Tata Usaha
Administrasi Pendukung
Peran Strategis

Dukungan Administratif Terpadu

Subbagian Tata Usaha bertanggung jawab melaksanakan pengumpulan data/bahan, penyiapan rencana program dan anggaran, serta mengelola administrasi keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan untuk memastikan kelancaran operasional UPTD PPA.

Selain fungsi administratif, Subbagian juga mencatat data korban, mengelola arsip dan aset, serta menyusun laporan kinerja sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan Kepala UPTD.

Fungsi & Tugas Pokok

01

Perencanaan & Anggaran

Penyiapan penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran UPTD berdasarkan kebutuhan operasional.

02

Keuangan & Akuntansi

Pelaksanaan akuntansi, penatausahaan, dan pelaporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan.

03

SDM & Kepegawaian

Pengolahan data kepegawaian, administrasi pegawai, dan dukungan pengembangan kompetensi aparatur.

04

Ketatausahaan & Arsip

Penerimaan, pendistribusian surat, naskah dinas, serta pengelolaan arsip dan barang bergerak/tidak bergerak.

05

Data Korban

Pencatatan, pendataan, dan penyimpanan informasi korban secara terstruktur dan terlindungi.

06

Kerumahtanggaan

Pengelolaan sarana/prasarana, perawatan lingkungan kantor, kendaraan dinas, serta keamanan dan ketertiban.

07

Evaluasi Kinerja

Pelaksanaan evaluasi hasil kerja Subbagian dan penyusunan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan kebijakan.

08

Tugas Tambahan

Pelaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPTD dan memberikan masukan strategis sesuai bidang tugas.

Koordinasi Internal

Bekerja sama erat dengan seluruh unit layanan UPTD untuk memastikan ketersediaan data, dukungan logistik, dan kelancaran administrasi kasus korban.

Kerahasiaan & Keamanan Data

Setiap dokumen keuangan, kepegawaian, dan data korban dikelola dengan sistem pengamanan ketat sesuai prinsip akuntabilitas dan privasi.