Dukungan Administratif Terpadu
Subbagian Tata Usaha bertanggung jawab melaksanakan pengumpulan data/bahan, penyiapan rencana program dan anggaran, serta mengelola administrasi keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan untuk memastikan kelancaran operasional UPTD PPA.
Selain fungsi administratif, Subbagian juga mencatat data korban, mengelola arsip dan aset, serta menyusun laporan kinerja sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan Kepala UPTD.