UPT PPA

UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak

Unit Pelaksana Teknis Daerah yang bertugas memberikan layanan perlindungan dan pendampingan terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan di wilayah kerja DPPPAKB Provinsi Sumatera Utara.

UPT PPA
UPTD Layanan Terpadu
Tugas Pokok

Penanganan Teknis Operasional Wilayah

UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional di wilayah kerjanya dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami masalah kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya.

Sebagai ujung tombak penanganan kasus, UPTD PPA memastikan korban mendapatkan akses layanan yang cepat, aman, dan berpihak pada korban melalui koordinasi terpadu dengan aparat penegak hukum, tenaga medis, psikolog, dan pekerja sosial.

Fungsi & Layanan Utama

01
Pengaduan Masyarakat

Menerima, mencatat, dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

02
Penjangkauan Korban

Tim turun langsung untuk mengidentifikasi, mendekatkan, dan mengamankan korban dari lingkungan berisiko.

03
Pengelolaan Kasus

Pendataan, asesmen awal, dan manajemen alur penanganan kasus secara sistematis dan terdokumentasi.

04
Penampungan Sementara

Penyediaan shelter aman bagi korban yang membutuhkan perlindungan fisik dan psikologis segera.

05
Mediasi

Fasilitasi penyelesaian sengketa secara restoratif apabila memungkinkan, aman, dan disepakati korban.

06
Pendampingan Korban

Pendampingan hukum, psikologis, medis, dan sosial selama proses pemulihan hingga reintegrasi.

07
Monitoring & Evaluasi

Pengawasan, pengendalian, dan evaluasi kinerja program serta kegiatan perlindungan secara berkala.

08
Pelaporan Kinerja

Penyelenggaraan pelaporan akuntabilitas kinerja dan capaian layanan kepada pimpinan dinas.

Prinsip Victim-Centered

Setiap layanan mengutamakan kepentingan, keamanan, dan pemulihan korban. Kerahasiaan identitas dilindungi ketat sesuai standar pelayanan terpadu dan etika profesi.

Koordinasi Lintas Sektor

Bersinergi dengan kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dinas kesehatan, dinas sosial, dan lembaga masyarakat untuk menjamin penanganan komprehensif dan berkelanjutan.