Penanganan Teknis Operasional Wilayah
UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional di wilayah kerjanya dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami masalah kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya.
Sebagai ujung tombak penanganan kasus, UPTD PPA memastikan korban mendapatkan akses layanan yang cepat, aman, dan berpihak pada korban melalui koordinasi terpadu dengan aparat penegak hukum, tenaga medis, psikolog, dan pekerja sosial.