Profil DPPPAKB Provinsi Sumatera Utara
Mengenal lebih dekat identitas, legalitas, dan komitmen Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana dalam melayani masyarakat Sumatera Utara.
Provinsi
Sumatera Utara
Identitas Resmi
DPPPAKB Provinsi Sumatera Utara
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, serta pengendalian penduduk dan keluarga berencana yang menjadi kewenangan daerah provinsi.
Dinas ini dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah, dengan tugas pokok melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan daerah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
UU 23/2014
Dasar Hukum Nasional
Mengatur kewenangan daerah dalam penyelenggaraan urusan pemberdayaan perempuan, anak, dan pengendalian penduduk.
Perda 8/2022
Pembentukan Daerah
Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Utara yang mengintegrasikan layanan.
Integrasi
Merger Layanan
Penggabungan DP3A dan DPPKB menjadi DPPPAKB untuk efisiensi, sinergi program, dan pelayanan terpadu satu pintu.
Komitmen
Pelayanan Publik
Berfokus pada transparansi, akuntabilitas, dan responsivitas dalam memenuhi hak serta melindungi perempuan dan anak.
Kedudukan & Wilayah Kerja
Berkedudukan di Kota Medan dan memiliki wilayah kerja meliputi seluruh 33 Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara. Dinas berkoordinasi langsung dengan pemerintah kabupaten/kota, UPTD wilayah, serta kementerian/lembaga terkait.
Unsur Organisasi
Terdiri atas Kepala Dinas, Sekretariat (meliputi Sub Bagian Perencanaan, Keuangan, Umum & Kepegawaian), serta bidang-bidang fungsional: PHA & Kualitas Keluarga, Perlindungan Perempuan & Anak, PUG & Pemberdayaan, Pengendalian Penduduk, dan KB & Keluarga Sejahtera.
Nilai Dasar Pelayanan
01
Transparansi
Setiap kebijakan, program, dan penggunaan anggaran diinformasikan secara terbuka dan dapat diakses publik.
02
Akuntabilitas
Pelaksanaan tugas diukur dengan indikator kinerja yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
03
Inklusivitas
Melayani seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi, dengan pendekatan yang ramah dan responsif gender.
04
Profesionalisme
Dikerjakan oleh aparatur yang kompeten, berintegritas, dan terus mengembangkan kapasitas melalui pelatihan berkelanjutan.