Profil Dinas

Profil DPPPAKB Provinsi Sumatera Utara

Mengenal lebih dekat identitas, legalitas, dan komitmen Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana dalam melayani masyarakat Sumatera Utara.

Logo DPPPAKB Sumut
Provinsi Sumatera Utara
Identitas Resmi

DPPPAKB Provinsi Sumatera Utara

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, serta pengendalian penduduk dan keluarga berencana yang menjadi kewenangan daerah provinsi.

Dinas ini dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah, dengan tugas pokok melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan daerah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

UU 23/2014

Dasar Hukum Nasional

Mengatur kewenangan daerah dalam penyelenggaraan urusan pemberdayaan perempuan, anak, dan pengendalian penduduk.

Perda 8/2022

Pembentukan Daerah

Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Utara yang mengintegrasikan layanan.

Integrasi

Merger Layanan

Penggabungan DP3A dan DPPKB menjadi DPPPAKB untuk efisiensi, sinergi program, dan pelayanan terpadu satu pintu.

Komitmen

Pelayanan Publik

Berfokus pada transparansi, akuntabilitas, dan responsivitas dalam memenuhi hak serta melindungi perempuan dan anak.

Kedudukan & Wilayah Kerja

Berkedudukan di Kota Medan dan memiliki wilayah kerja meliputi seluruh 33 Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara. Dinas berkoordinasi langsung dengan pemerintah kabupaten/kota, UPTD wilayah, serta kementerian/lembaga terkait.

Unsur Organisasi

Terdiri atas Kepala Dinas, Sekretariat (meliputi Sub Bagian Perencanaan, Keuangan, Umum & Kepegawaian), serta bidang-bidang fungsional: PHA & Kualitas Keluarga, Perlindungan Perempuan & Anak, PUG & Pemberdayaan, Pengendalian Penduduk, dan KB & Keluarga Sejahtera.

Nilai Dasar Pelayanan

01

Transparansi

Setiap kebijakan, program, dan penggunaan anggaran diinformasikan secara terbuka dan dapat diakses publik.

02

Akuntabilitas

Pelaksanaan tugas diukur dengan indikator kinerja yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

03

Inklusivitas

Melayani seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi, dengan pendekatan yang ramah dan responsif gender.

04

Profesionalisme

Dikerjakan oleh aparatur yang kompeten, berintegritas, dan terus mengembangkan kapasitas melalui pelatihan berkelanjutan.