Perlindungan Perempuan & Anak

Bidang Perlindungan Perempuan & Perlindungan Khusus Anak

Unsur pelaksana teknis yang menyelenggarakan kebijakan perlindungan hak perempuan dan penanganan kasus kekerasan terhadap anak di wilayah Provinsi Sumatera Utara.

Perlindungan Perempuan & Anak
Perlindungan Penanganan Kasus
Tugas Pokok

Perlindungan Hukum & Pemulihan Korban

Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak mempunyai tugas menyelenggarakan kebijakan perlindungan hak perempuan dan perlindungan khusus anak di daerah sebagai wujud komitmen negara dalam menjamin keamanan, martabat, dan pemulihan korban.

Bidang ini menjadi garda terdepan dalam koordinasi penanganan kasus kekerasan, pengembangan sistem rujukan terpadu, serta penguatan kapasitas lembaga layanan perlindungan di seluruh kabupaten/kota.

01

Koordinasi Kebijakan

Penyusunan, pelaksanaan, penguatan, dan evaluasi kebijakan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

02

Penanganan Khusus

Koordinasi penanganan perlindungan hak perempuan dan anak yang memerlukan perlindungan khusus dari tindak kekerasan.

03

Penguatan Layanan

Pengembangan kapasitas lembaga penyedia layanan perlindungan perempuan dan anak (P2TP2A, Rumah Aman, dll).

04

Monitoring Kinerja

Pengendalian, pengawasan, pembinaan, dan evaluasi kinerja program perlindungan serta pelaporan akuntabilitas.

Penanganan Kekerasan & TPPO

Fokus pada pencegahan, penanganan, dan pemulihan korban melalui program prioritas:

  • Penanganan kasus KDRT, kekerasan seksual, & diskriminasi gender
  • Pencegahan & pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
  • Pendampingan hukum, psikologis, & reintegrasi sosial korban
  • Penguatan sistem rujukan terpadu antar instansi & lembaga layanan
  • Pelatihan bagi tenaga pendamping, relawan, & aparatur penegak hukum

Perlindungan Khusus Anak

  • Penanganan anak berhadapan dengan hukum (ABH) & anak korban kekerasan
  • Pemulihan & pendampingan anak korban eksploitasi & perdagangan
  • Penguatan peran UPTD PPA & Rumah Perlindungan Anak (RPA)
  • Pencegahan kekerasan di lingkungan sekolah, keluarga, & masyarakat
  • Pemenuhan hak dasar anak di daerah rawan bencana & konflik sosial

Prinsip Penanganan

01

Kerahasiaan

Identitas dan data korban dilindungi ketat sesuai standar pelayanan terpadu dan ketentuan perundangan.

02

Non-Diskriminasi

Layanan diberikan tanpa memandang latar belakang suku, agama, status sosial, atau kondisi korban.

03

Terintegrasi

Koordinasi lintas sektor (polisi, kesehatan, sosial, hukum) untuk penanganan komprehensif & cepat.

04

Pemulihan Holistik

Pendekatan menyeluruh mencakup aspek hukum, psikologis, sosial, dan ekonomi bagi pemulihan korban.