Bidang Perlindungan Perempuan & Perlindungan Khusus Anak
Unsur pelaksana teknis yang menyelenggarakan kebijakan perlindungan hak perempuan dan penanganan kasus kekerasan terhadap anak di wilayah Provinsi Sumatera Utara.
Perlindungan
Penanganan Kasus
Tugas Pokok
Perlindungan Hukum & Pemulihan Korban
Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak mempunyai tugas menyelenggarakan kebijakan perlindungan hak perempuan dan perlindungan khusus anak di daerah sebagai wujud komitmen negara dalam menjamin keamanan, martabat, dan pemulihan korban.
Bidang ini menjadi garda terdepan dalam koordinasi penanganan kasus kekerasan, pengembangan sistem rujukan terpadu, serta penguatan kapasitas lembaga layanan perlindungan di seluruh kabupaten/kota.
01
Koordinasi Kebijakan
Penyusunan, pelaksanaan, penguatan, dan evaluasi kebijakan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
02
Penanganan Khusus
Koordinasi penanganan perlindungan hak perempuan dan anak yang memerlukan perlindungan khusus dari tindak kekerasan.
03
Penguatan Layanan
Pengembangan kapasitas lembaga penyedia layanan perlindungan perempuan dan anak (P2TP2A, Rumah Aman, dll).
04
Monitoring Kinerja
Pengendalian, pengawasan, pembinaan, dan evaluasi kinerja program perlindungan serta pelaporan akuntabilitas.
Penanganan Kekerasan & TPPO
Fokus pada pencegahan, penanganan, dan pemulihan korban melalui program prioritas:
- Penanganan kasus KDRT, kekerasan seksual, & diskriminasi gender
- Pencegahan & pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
- Pendampingan hukum, psikologis, & reintegrasi sosial korban
- Penguatan sistem rujukan terpadu antar instansi & lembaga layanan
- Pelatihan bagi tenaga pendamping, relawan, & aparatur penegak hukum
Perlindungan Khusus Anak
- Penanganan anak berhadapan dengan hukum (ABH) & anak korban kekerasan
- Pemulihan & pendampingan anak korban eksploitasi & perdagangan
- Penguatan peran UPTD PPA & Rumah Perlindungan Anak (RPA)
- Pencegahan kekerasan di lingkungan sekolah, keluarga, & masyarakat
- Pemenuhan hak dasar anak di daerah rawan bencana & konflik sosial
Prinsip Penanganan
01
Kerahasiaan
Identitas dan data korban dilindungi ketat sesuai standar pelayanan terpadu dan ketentuan perundangan.
02
Non-Diskriminasi
Layanan diberikan tanpa memandang latar belakang suku, agama, status sosial, atau kondisi korban.
03
Terintegrasi
Koordinasi lintas sektor (polisi, kesehatan, sosial, hukum) untuk penanganan komprehensif & cepat.
04
Pemulihan Holistik
Pendekatan menyeluruh mencakup aspek hukum, psikologis, sosial, dan ekonomi bagi pemulihan korban.