Profil PPID

Profil PPID Pembantu

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Provinsi Sumatera Utara.

Profil PPID DPPPAKB
PPID Pembantu
Tentang PPID

Mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik

Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan Negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan perundang-undangan. Hak atas informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan Negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan.

Hak setiap orang untuk memperoleh informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan informasi publik.

Landasan Hukum UU KIP

01

Hak Publik

Hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

02

Kewajiban Badan Publik

Menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.

03

Pengecualian Ketat

Pengecualian informasi bersifat ketat dan terbatas sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan undang-undang.

04

Sistem Dokumentasi

Kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi publik secara terintegrasi.

Lingkup Badan Publik

Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas informasi publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas.

Lingkup Badan Publik dalam Undang-Undang ini meliputi lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif dan penyelenggara Negara lainnya yang mendapatkan dana dari APBN/APBD, serta mencakup organisasi non pemerintah yang mengelola dana bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

Dasar Penetapan PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/764/KPTS/2017 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Provinsi Sumatera Utara.

Berdasarkan keputusan tersebut, ditetapkan Sekretaris Dinas sebagai PPID Pembantu. Pemohon informasi dapat memperoleh informasi publik di bawah kewenangan DPPPAKB dengan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan UU KIP.

Standar Pelayanan PPID

01

Cepat & Tepat Waktu

Pelayanan informasi diberikan sesuai standar waktu yang ditetapkan dalam UU KIP tanpa penundaan yang tidak perlu.

02

Biaya Proporsional

Biaya penggandaan dan pengiriman informasi bersifat ringan, proporsional, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

03

Transparan & Akuntabel

Setiap proses pelayanan informasi dapat dilacak, dipertanggungjawabkan, dan sesuai prinsip keterbukaan publik.