Tata Cara Permohonan

Tata Cara Permohonan Informasi

Panduan langkah demi langkah untuk mengajukan permohonan informasi publik ke PPID Pembantu DPPPAKB Provinsi Sumatera Utara sesuai UU KIP.

Isi Formulir Permohonan
Step 1 Pengajuan
Langkah Pertama

Mengisi Formulir Permohonan

Pemohon informasi wajib mengisi Formulir Permohonan Informasi yang telah disediakan oleh PPID Pembantu. Formulir dapat diambil langsung di kantor DPPPAKB atau diunduh melalui website resmi.

Pastikan data yang diisi meliputi: identitas pemohon, rincian informasi yang diminta, tujuan penggunaan informasi, serta cara penyampaian (surat, email, atau diunduh langsung). Pemohon wajib menyertakan identitas diri (KTP/Kartu Identitas) yang masih berlaku.

Verifikasi Data Pemohon
Step 2 Verifikasi
Langkah Kedua

Verifikasi & Registrasi Permohonan

Setelah formulir diterima, petugas PPID akan melakukan verifikasi kelengkapan data dan mencocokkan informasi yang diminta dengan kategori publik (Informasi yang Wajib Disediakan & Diumumkan, Informasi yang Wajib Disediakan Setiap Saat, Informasi Setiap Saat, atau Informasi yang Dikecualikan).

Proses verifikasi dan registrasi memerlukan waktu maksimal 10 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. Pemohon akan menerima nomor registrasi sebagai bukti pencatatan permohonan.

Pengiriman Informasi Publik
Step 3 Penerimaan
Langkah Ketiga

Pengiriman atau Penyerahan Informasi

Apabila permohonan dikabulkan, informasi akan dikirimkan sesuai cara yang diminta pemohon (hardcopy, softcopy, atau pengambilan langsung di kantor). Biaya penggandaan dan pengiriman akan ditanggung oleh pemohon sesuai ketentuan tarif resmi.

Apabila permohonan ditolak atau sebagian ditolak (misalnya karena termasuk informasi yang dikecualikan), PPID akan memberikan surat keberatan tertulis beserta alasannya secara jelas. Pemohon berhak mengajukan keberatan ke Komisi Informasi Provinsi dalam waktu 14 hari kerja.