Sejarah

Sejarah DP3A Provinsi Sumatera Utara

Menelusuri perjalanan kelembagaan dalam mewujudkan perlindungan dan pemberdayaan perempuan, anak, dan keluarga berencana di Sumatera Utara.

Kantor DP3A Sumut
2008 Tahun Berdiri
Tentang Kami

Perjalanan Menuju Layanan Terpadu

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Sumatera Utara merupakan hasil penggabungan dua dinas sebelumnya, yang dibentuk untuk memberikan layanan yang lebih holistik dan terintegrasi.

Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas perlindungan, pemenuhan hak, dan pemberdayaan bagi perempuan, anak, dan keluarga di seluruh wilayah Sumatera Utara.

Milestones Kelembagaan

2008

Pembentukan Awal

Biro Pemberdayaan Perempuan, Anak dan KB Sekretariat Daerah Prov. Sumut (Perda No. 7/2008).

2016

Transformasi Dinas

Berkembang menjadi 2 dinas terpisah: DP3A dan DPPKB (Perda No. 6/2016).

2022

Merger & Integrasi

Penggabungan kembali menjadi DP3AKB untuk layanan terpadu (Perda No. 8/2022).

Kini

Layanan Terpadu

Fokus pada perlindungan perempuan, anak, dan penguatan keluarga sejahtera.

Dasar Hukum & Latar Belakang

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Provinsi Sumatera Utara terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Penggabungan ini merupakan implementasi dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur kewenangan daerah dalam menata perangkat daerah agar lebih efisien, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Dengan struktur yang terintegrasi, DP3AKB Sumut dapat memberikan layanan yang lebih komprehensif: mulai dari pencegahan kekerasan, pendampingan hukum, pemberdayaan ekonomi perempuan, hingga pengendalian penduduk dan pembangunan keluarga.

Nilai yang Kami Junjung

01

Perlindungan

Menjamin keamanan dan hak dasar perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan.

02

Pemberdayaan

Meningkatkan kapasitas dan kemandirian ekonomi perempuan melalui pelatihan dan akses sumber daya.

03

Kolaborasi

Bersinergi dengan pemerintah daerah, LSM, dan masyarakat untuk dampak yang berkelanjutan.

04

Inovasi

Mengadopsi teknologi dan pendekatan baru untuk layanan yang lebih cepat dan terjangkau.