Sejarah DP3A Provinsi Sumatera Utara
Menelusuri perjalanan kelembagaan dalam mewujudkan perlindungan dan pemberdayaan perempuan, anak, dan keluarga berencana di Sumatera Utara.
2008
Tahun Berdiri
Tentang Kami
Perjalanan Menuju Layanan Terpadu
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Sumatera Utara merupakan hasil penggabungan dua dinas sebelumnya, yang dibentuk untuk memberikan layanan yang lebih holistik dan terintegrasi.
Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas perlindungan, pemenuhan hak, dan pemberdayaan bagi perempuan, anak, dan keluarga di seluruh wilayah Sumatera Utara.
Milestones Kelembagaan
2008
Pembentukan Awal
Biro Pemberdayaan Perempuan, Anak dan KB Sekretariat Daerah Prov. Sumut (Perda No. 7/2008).
2016
Transformasi Dinas
Berkembang menjadi 2 dinas terpisah: DP3A dan DPPKB (Perda No. 6/2016).
2022
Merger & Integrasi
Penggabungan kembali menjadi DP3AKB untuk layanan terpadu (Perda No. 8/2022).
Kini
Layanan Terpadu
Fokus pada perlindungan perempuan, anak, dan penguatan keluarga sejahtera.
Dasar Hukum & Latar Belakang
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Provinsi Sumatera Utara terbentuk berdasarkan
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Penggabungan ini merupakan implementasi dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
yang mengatur kewenangan daerah dalam menata perangkat daerah agar lebih efisien, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dengan struktur yang terintegrasi, DP3AKB Sumut dapat memberikan layanan yang lebih komprehensif:
mulai dari pencegahan kekerasan, pendampingan hukum, pemberdayaan ekonomi perempuan, hingga pengendalian penduduk dan pembangunan keluarga.
Nilai yang Kami Junjung
01
Perlindungan
Menjamin keamanan dan hak dasar perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan.
02
Pemberdayaan
Meningkatkan kapasitas dan kemandirian ekonomi perempuan melalui pelatihan dan akses sumber daya.
03
Kolaborasi
Bersinergi dengan pemerintah daerah, LSM, dan masyarakat untuk dampak yang berkelanjutan.
04
Inovasi
Mengadopsi teknologi dan pendekatan baru untuk layanan yang lebih cepat dan terjangkau.