Seksi Tindak Lanjut

Seksi Tindak Lanjut UPTD PPA

Unit pelaksana teknis yang menangani pendampingan hukum, mediasi litigasi, dan pemulihan menyeluruh bagi korban kekerasan perempuan dan anak.

Seksi Tindak Lanjut
Tindak Lanjut Pemulihan
Peran Strategis

Pendampingan Hukum & Pemulihan Korban

Seksi Tindak Lanjut bertanggung jawab melaksanakan mediasi yang berkaitan dengan proses hukum (litigasi), pendampingan korban saat proses diversi, restitusi, dan persidangan, serta memberikan bantuan hukum komprehensif.

Selain aspek hukum, Seksi ini juga fokus pada pendampingan korban dalam upaya pemulihan fisik, psikologis, dan sosial, memastikan setiap korban mendapatkan keadilan serta kesempatan untuk kembali berintegrasi ke masyarakat dengan aman dan bermartabat.

Tugas & Tanggung Jawab

01

Pengumpulan Data

Mengumpulkan bahan, referensi, dan dokumen pendukung untuk kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi UPTD.

02

Mediasi Litigasi

Menyelenggarakan mediasi yang berkaitan langsung dengan proses hukum untuk mempercepat penyelesaian kasus.

03

Pendampingan Hukum

Mendampingi korban selama proses diversi, tuntutan restitusi, dan persidangan, termasuk penyediaan bantuan hukum.

04

Pendampingan Pemulihan

Memberikan dukungan psikososial dan pendampingan berkelanjutan untuk pemulihan korban pasca kekerasan.

05

Evaluasi Kinerja

Melakukan evaluasi berkala terhadap hasil kerja Seksi Tindak Lanjut untuk peningkatan kualitas layanan.

06

Telaahan Staf

Menyelenggarakan telaahan strategis sebagai bahan pertimbangan Kepala UPTD dalam pengambilan kebijakan.

07

Tugas Tambahan

Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPTD sesuai dengan lingkup tugas dan fungsi seksi.

08

Pemberian Masukan

Memberikan rekomendasi dan masukan strategis kepada Kepala UPTD untuk optimalisasi penanganan kasus.

Pendampingan Berkeadilan

Setiap proses hukum didampingi oleh pendamping profesional yang memahami prosedur peradilan anak dan perlindungan korban, memastikan hak-hak korban terpenuhi tanpa menimbulkan trauma berulang.

Pemulihan Holistik

Pendampingan tidak berhenti di ruang sidang. Seksi Tindak Lanjut memastikan korban mendapatkan akses rehabilitasi, pelatihan keterampilan, dan reintegrasi sosial untuk kembali produktif.