Pendampingan Hukum & Pemulihan Korban
Seksi Tindak Lanjut bertanggung jawab melaksanakan mediasi yang berkaitan dengan proses hukum (litigasi), pendampingan korban saat proses diversi, restitusi, dan persidangan, serta memberikan bantuan hukum komprehensif.
Selain aspek hukum, Seksi ini juga fokus pada pendampingan korban dalam upaya pemulihan fisik, psikologis, dan sosial, memastikan setiap korban mendapatkan keadilan serta kesempatan untuk kembali berintegrasi ke masyarakat dengan aman dan bermartabat.