Seksi Pengaduan

Seksi Pengaduan UPTD PPA

Unit pelaksana teknis yang menangani penerimaan, klarifikasi, penjangkauan korban, dan pengelolaan kasus perlindungan perempuan dan anak di wilayah kerja UPTD.

Seksi Pengaduan
Pengaduan Penjangkauan
Fungsi Utama

Garis Depan Penanganan Kasus

Seksi Pengaduan bertanggung jawab melaksanakan penerimaan dan klarifikasi pengaduan masyarakat, penjangkauan korban yang dilaporkan secara tidak langsung, serta pengelolaan kasus secara terpadu.

Bertindak sebagai pintu masuk layanan, Seksi Pengaduan memastikan setiap laporan diverifikasi, korban segera dijangkau, dan langkah perlindungan serta penampungan sementara di Rumah Perlindungan dapat dilaksanakan dengan cepat, aman, dan berpihak pada korban.

Tugas & Tanggung Jawab

01

Pengumpulan Data

Pengumpulan bahan dan referensi untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi UPTD secara akurat dan terdokumentasi.

02

Penerimaan Pengaduan

Menerima, mencatat, dan mengklarifikasi laporan pengaduan masyarakat terkait kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

03

Penjangkauan Korban

Menjangkau korban yang dilaporkan secara tidak langsung untuk memastikan keselamatan, keamanan, dan kebutuhan mendesak.

04

Pengelolaan Kasus

Mengelola alur kasus secara sistematis mulai dari asesmen awal, pendampingan, hingga tindak lanjut penanganan terpadu.

05

Perlindungan & Shelter

Menyediakan layanan perlindungan fisik/psikologis dan penampungan sementara di Rumah Perlindungan yang aman dan nyaman.

06

Mediasi Non-Litigasi

Menyelenggarakan layanan mediasi sebelum proses hukum sebagai upaya penyelesaian restoratif yang mengutamakan pemulihan.

07

Evaluasi & Telaahan

Mengevaluasi hasil kerja seksi dan menyusun telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan strategis.

08

Tugas Tambahan

Melaksanakan tugas lain dan memberikan masukan yang diperlukan kepada Kepala UPTD sesuai dengan bidang tugas.

Respon Cepat & Akurat

Setiap pengaduan ditindaklanjuti dengan verifikasi cepat, klarifikasi mendalam, dan koordinasi langsung dengan tim penjangkauan untuk memastikan tidak ada korban yang terlewat atau terlambat mendapat bantuan.

Ruang Aman & Pendekatan Humanis

Menjamin korban mendapatkan tempat tinggal sementara yang terlindungi, serta menawarkan opsi mediasi non-litigasi yang mengutamakan pemulihan trauma, keamanan, dan kepentingan terbaik korban.