DP3AKB Sumut terus mendorong kolaborasi lintas sektor untuk mewujudkan lingkungan yang aman, inklusif, dan responsif bagi perempuan dan anak di Sumatera Utara.

MEDAN – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Sumatera Utara terus mendorong keterlibatan berbagai pihak dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Salah satunya melalui penguatan kapasitas dunia usaha dalam merespons laporan kekerasan seksual secara tepat dan berperspektif korban.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas P3AKB Provinsi Sumatera Utara, Dwi Endah Purwanti, saat memberikan pembekalan kepada karyawan Grab Indonesia dalam Pelatihan Pencegahan dan Penanganan Insiden Kekerasan Seksual bagi Karyawan Grab Indonesia, yang berlangsung di Grand Mercure Medan Angkasa, Rabu (23/9/2026).

Dalam kegiatan yang diikuti karyawan Grab Indonesia dari wilayah operasional Sumatera tersebut, Dwi Endah menjelaskan alur pendampingan dan rujukan korban kekerasan seksual di daerah, mulai dari mekanisme pelaporan hingga proses pendampingan dan rujukan kepada layanan yang sesuai.

Ia juga menjelaskan peran UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dalam memberikan layanan kepada korban, termasuk pendampingan serta koordinasi dengan kepolisian, rumah sakit, dan lembaga layanan terkait lainnya.

Dwi Endah menekankan bahwa ketika menerima laporan kekerasan seksual, respons awal menjadi bagian penting dalam proses perlindungan korban. Dukungan yang diberikan perlu dilakukan secara tepat dengan memperhatikan kondisi, keamanan, kebutuhan, serta hak-hak korban.

“Yang penting ketika menerima laporan adalah bagaimana kita memberikan respons yang tepat, memastikan korban mendapatkan dukungan, kemudian mengarahkan dan menghubungkan korban dengan layanan yang dibutuhkan,” jelasnya.

Melalui pelatihan tersebut, para peserta diharapkan tidak hanya memahami langkah pencegahan kekerasan seksual, tetapi juga memiliki pemahaman mengenai apa yang harus dilakukan ketika menemukan atau menerima laporan, termasuk bagaimana memberikan respons awal dan mengarahkan korban kepada layanan yang tepat.

Dinas P3AKB Sumut memandang penguatan kapasitas dunia usaha sebagai bagian penting dari upaya membangun ekosistem perlindungan perempuan dan anak. Kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, lembaga layanan, aparat penegak hukum, fasilitas kesehatan, dan masyarakat diperlukan agar penanganan kekerasan dapat dilakukan secara terpadu.

Dengan semakin banyaknya pihak yang memahami alur pelaporan, pendampingan, dan rujukan, diharapkan perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan dapat memperoleh perlindungan serta layanan yang dibutuhkan secara lebih cepat dan tepat.

Dinas P3AKB Sumut terus mendorong kolaborasi lintas sektor untuk mewujudkan lingkungan yang aman, inklusif, dan responsif bagi perempuan dan anak di Sumatera Utara.
Akhir Berita