Berita Utama
Berita Utama
Rapat Koordinasi Perlindungan WNI dari TPPO di Sumut
Pemprov Sumut Perkuat Perlindungan PMI dan Persemping Ruang TPPO
Pemprov Sumut Perkuat Perlindungan PMI dan Persemping Ruang TPPO
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berkomitmen memperkuat perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sekaligus mencegah dan menangani Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui penguatan koordinasi lintas sektor.
Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur Sumut saat menerima Tim Verifikasi Lapangan Deputi I Kantor Staf Presiden (KSP) RI terkait Perlindungan Warga Negara Indonesia dari TPPO di Ruang Rapat I Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Rabu (9/9/2026).
“Upaya perlindungan warga tidak dapat dilakukan secara parsial. Dibutuhkan koordinasi yang kuat mulai dari tingkat desa, kabupaten/kota, provinsi, hingga pemerintah pusat agar setiap mata rantai pencegahan dapat berjalan secara efektif,” ujar Wagub.
Menurutnya, verifikasi lapangan penting untuk memperoleh gambaran faktual mengenai kondisi di lapangan, mengidentifikasi tantangan dan titik rawan, serta merumuskan langkah perbaikan dalam memperkuat pencegahan dan penanganan TPPO.
Pemprov Sumut juga terus memperkuat kelembagaan melalui Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2025 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO. Selain itu, sinergi dengan instansi keimigrasian diperkuat melalui program Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) yang melibatkan 53 personel pada 11 satuan kerja keimigrasian dan membina 171 desa di Sumut.
Dalam upaya tersebut, DP3AKB Provinsi Sumatera Utara selaku bagian dari Sub Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO turut mengambil peran dalam memperkuat pencegahan dan penanganan TPPO, khususnya perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Dalam hal ini Kadis DP3AKB Provsu menyampaikan upaya telah dilakukan melalui sosialisasi pencegahan dan penanganan TPPO kepada lembaga masyarakat, perguruan tinggi, perangkat daerah, instansi terkait, serta pemerintah kabupaten/kota. DP3AKB juga mendorong penguatan Gugus Tugas TPPO di kabupaten/kota serta memastikan layanan bagi perempuan dan anak korban TPPO melalui UPTD PPA Provinsi Sumatera Utara.
Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur Sumut saat menerima Tim Verifikasi Lapangan Deputi I Kantor Staf Presiden (KSP) RI terkait Perlindungan Warga Negara Indonesia dari TPPO di Ruang Rapat I Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Rabu (9/9/2026).
“Upaya perlindungan warga tidak dapat dilakukan secara parsial. Dibutuhkan koordinasi yang kuat mulai dari tingkat desa, kabupaten/kota, provinsi, hingga pemerintah pusat agar setiap mata rantai pencegahan dapat berjalan secara efektif,” ujar Wagub.
Menurutnya, verifikasi lapangan penting untuk memperoleh gambaran faktual mengenai kondisi di lapangan, mengidentifikasi tantangan dan titik rawan, serta merumuskan langkah perbaikan dalam memperkuat pencegahan dan penanganan TPPO.
Pemprov Sumut juga terus memperkuat kelembagaan melalui Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2025 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO. Selain itu, sinergi dengan instansi keimigrasian diperkuat melalui program Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) yang melibatkan 53 personel pada 11 satuan kerja keimigrasian dan membina 171 desa di Sumut.
Dalam upaya tersebut, DP3AKB Provinsi Sumatera Utara selaku bagian dari Sub Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO turut mengambil peran dalam memperkuat pencegahan dan penanganan TPPO, khususnya perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Dalam hal ini Kadis DP3AKB Provsu menyampaikan upaya telah dilakukan melalui sosialisasi pencegahan dan penanganan TPPO kepada lembaga masyarakat, perguruan tinggi, perangkat daerah, instansi terkait, serta pemerintah kabupaten/kota. DP3AKB juga mendorong penguatan Gugus Tugas TPPO di kabupaten/kota serta memastikan layanan bagi perempuan dan anak korban TPPO melalui UPTD PPA Provinsi Sumatera Utara.
Akhir Berita



