Berita Utama
Berita Utama
Narasumber Lokakarya Penguatan Layanan terpadu korban Kekerasan seksual
Optimalkan layanan perkuat upaya perlindungan perempuan dan anak
Optimalkan layanan perkuat upaya perlindungan perempuan dan anak
Tingginya angka kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di Indonesia menjadi perhatian serius, khususnya dalam upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak. Data menunjukkan bahwa kasus kekerasan masih terus meningkat dengan tren yang mengkhawatirkan, termasuk di Sumatera Utara, sehingga diperlukan penguatan komitmen dan sinergi lintas sektor dalam menghadirkan layanan terpadu yang efektif, cepat, dan berperspektif korban.
Menjawab tantangan tersebut, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Provinsi Sumatera Utara hadir sebagai narasumber dalam seminar Penguatan Komitmen Pemerintah dalam Penyelenggaraan Layanan Terpadu Korban Kekerasan Seksual yang diselenggarakan oleh LBH APIK Medan, di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Rabu (06/05/2025).
Kegiatan ini dihadiri berbagai pemangku kepentingan, mulai dari aparat penegak hukum, UPTD PPA, akademisi, hingga lembaga bantuan hukum yang fokus pada penanganan kasus perempuan dan anak.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya memperkuat komitmen bersama dalam penanganan kasus TPKS, khususnya melalui penguatan sistem layanan terpadu yang melibatkan berbagai pihak. Seminar ini juga menjadi bagian dari dorongan implementasi kebijakan perlindungan perempuan dan anak, baik di tingkat pusat maupun daerah, agar berjalan secara efektif di lapangan.
Dalam pemaparannya, Kepala Dinas P3AKB Provsu menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam perlindungan perempuan dan anak yang telah diperkuat melalui regulasi daerah. Ia menekankan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap korban mendapatkan perlindungan dan layanan yang maksimal.
Kadis juga menyampaikan dua poin penting dalam penanganan kasus TPKS. Pertama, komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak melalui regulasi yang ada. Kedua, dalam kasus TPKS tidak diperkenankan adanya mediasi sebelum proses hukum berjalan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang TPKS.
Menjawab tantangan tersebut, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Provinsi Sumatera Utara hadir sebagai narasumber dalam seminar Penguatan Komitmen Pemerintah dalam Penyelenggaraan Layanan Terpadu Korban Kekerasan Seksual yang diselenggarakan oleh LBH APIK Medan, di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Rabu (06/05/2025).
Kegiatan ini dihadiri berbagai pemangku kepentingan, mulai dari aparat penegak hukum, UPTD PPA, akademisi, hingga lembaga bantuan hukum yang fokus pada penanganan kasus perempuan dan anak.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya memperkuat komitmen bersama dalam penanganan kasus TPKS, khususnya melalui penguatan sistem layanan terpadu yang melibatkan berbagai pihak. Seminar ini juga menjadi bagian dari dorongan implementasi kebijakan perlindungan perempuan dan anak, baik di tingkat pusat maupun daerah, agar berjalan secara efektif di lapangan.
Dalam pemaparannya, Kepala Dinas P3AKB Provsu menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam perlindungan perempuan dan anak yang telah diperkuat melalui regulasi daerah. Ia menekankan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap korban mendapatkan perlindungan dan layanan yang maksimal.
Kadis juga menyampaikan dua poin penting dalam penanganan kasus TPKS. Pertama, komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak melalui regulasi yang ada. Kedua, dalam kasus TPKS tidak diperkenankan adanya mediasi sebelum proses hukum berjalan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang TPKS.
Akhir Berita



