3. Seksi Tindak Lanjut
3. Seksi Tindak Lanjut.
- melaksanakan pengumpulan data/bahan dan referensi untuk kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi UPTD;
- melaksanakan mediasi yang berkaitan dengan proses hukum (litigasi);
- melaksanakan pendapingan hukum pada saat proses diversi, restitusi dan pendampingan pada saat proses peradilan, serta bantuan hukum lainnya;
- melakukan pendampingan korban dalam upaya pemulihan;
- melaksanakan evaluasi hasil kerja Seksi Tindak Lanjut;
- menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala UPTD sesuai dengan bidang tugasnya;
- melaksanakan pemberian masukan yang perlu kepada Kepala UPTD, sesuai bidang tugasnya.