1. Subbagian Tata Usaha
1. Subbagian Tata Usaha;
- melaksanakan pengumpulan data/bahan dan referensi untuk kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi UPTD;
- melaksanakan penyiapan penyusunan rencana program dan anggaran;
- melaksanakan akuntansi dan pelaporan keuangan;
- melaksanakan penyiapan administrasi sumber daya manusia, seperti pengolahan data kepegawaian;
- melaksanakan ketatausahaan, seperti melaksanakan administrasi/penatausahaan, penerimaan, pendistribusian surat-surat, naskah dinas, arsip serta barang bergerak dan barang tidak bergerak;
- melaksanakan pencatatan data korban;
- melaksanakan kerumahtanggaan, seperti penyusunan rencana kebutuhan sarana dan prasana, pengurusan rumah tangga, pemeliharaan/perawatan lingkungan kantor, kendaraan dan aset lainnya serta ketertiban, keindahan, keamanan dan layanan kantor;
- melaksanakan evaluasi hasil kerja Subbagian Tata Usaha;
- menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPTD sesuai dengan bidang tugasnya;
- melaksanakan pemberian masukan yang perlu kepada Kepala UPTD, sesuai bidang tugasnya;