Pengendalian Penduduk
1. Bidang Pengendalian Penduduk mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis di bidang pengendalian penduduk.
2. Bidang Pengendalian Penduduk menyelenggarakan fungsi:
- penyelenggaraan koordinasi penyusunan, pelaksanaan, penguatan dan evaluasi kebijakan Pengendalian Penduduk;
- penyelenggaraan koordinasi upaya Pengendalian Penduduk;
- penyelenggaraan koordinasi, penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan Pengendalian Penduduk;
- penyelenggaraan koordinasi, pengendalian, pengawasan, pembinaan, monitoring dan evaluasi kinerja Pengendalian Penduduk;
- pelaksanaan kebijakan teknis Pengendalian Penduduk;
- penyelenggaraan pelaporan akuntabilitas kinerja.