Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera
1. Bidang Keluarga Berencana, Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis di bidang Keluarga Berencana, Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga.
2. Bidang Keluarga Berencana, Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga menyelenggarakan fungsi:
- penyelenggaraan koordinasi penyusunan, pelaksanaan, penguatan dan evaluasi kebijakan Keluarga Berencana, Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga;
- penyelenggaraan koordinasi Keluarga Berencana, Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga;
- penyelenggaraan koordinasi, penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan Keluarga Berencana, Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga;
- penyelenggaraan koordinasi, pengendalian, pengawasan, pembinaan, monitoring dan evaluasi kinerja Keluarga Berencana, Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga;
- pelaksanaan kebijakan teknis Keluarga Berencana, Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga;
- penyelenggaraan pelaporan akuntabilitas kinerja.