Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak
1. Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak mempunyai tugas menyelenggarakan kebijakan Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak di daerah.
2. Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak menyelenggarakan fungsi :
- penyelenggaraan koordinasi penyusunan, pelaksanaan, penguatan dan evaluasi kebijakan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak;
- penyelenggaraan koordinasi penanganan perlindungan hak perempuan dan anak yang memerlukan perlindungan khusus;
- penyelenggaraan koordinasi penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan perlindungan perempuan dan anak;
- penyelenggaraan koordinasi, pengendalian, pengawasan, pembinaan, monitoring dan evaluasi kinerja Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak;
- pelaksanaan kebijakan teknis Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak;
- penyelenggaraan pelaporan akuntabilitas kinerja.