Sekretariat
1. Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas pengendalian, pengawasan, pelaksanaan, pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan serta pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana.
2. Sekretariat menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi penyusunan kebijakan, program, kegiatan, sub kegiatan dan anggaran pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana;
- koordinasi pelaksanaan pengendalian, pengawasan, pembinaan, monitoring dan evaluasi kinerja Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana;
- koordinasi dan penyusunan target kinerja dan akuntabilitas kinerja;
- penatausahaan dan pelaporan keuangan;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang dan jasa pembinaan, penataan organisasi dan tatalaksana;
- pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerjasama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana;
- pengelolaan data dan informasi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
3. Sekretaris mempunyai uraian tugas:
- menyelenggarakan pembinaan, bimbingan dan arahan kepada pegawai pada lingkup Sekretariat;
- menyelenggarakan dan penyusunan norma dan kriteria pelayanan kelembagaan, ketatalaksanaan, administrasi umum dan program;
- menyelenggarakan pengelolaan, penataan dan pengendalian administrasi umum dinas;
- menyelenggarakan pengkoordinasian rencana kerja Sekretariat dan Bidang-Bidang;
- menyelenggarakan pengelolaan, penataan, dan pengendalian administrasi umum, administrasi aset, administrasi kepegawaian, dan administrasi keuangan;
- menyelenggarakan koordinasi penyusunan kebijakan, perencanaan, anggaran dan penataan SDM Dinas;
- menyelenggarakan dukungan administrasi kinerja pelayanan umum;
- menyelenggarakan pengawasan, pengendalian dan pengaturan kebutuhan rumah tangga, kebersihan dan keamanan kantor serta pelayanan umum lainnya;
- menyelenggarakan koordinasi penetapan target kinerja, penyusunan laporan kinerja dan evaluasi kinerja tahunan;
- menyelenggarakan pengendalian, pengawasan akuntabilitas kinerja dan anggaran;
- menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan reformasi birokrasi;
- menyelenggarakan penyusunan rekomendasi penilaian atas kinerja dan prestasi kerja sebagai bahan pertimbangan pemberian reward dan punishment serta penyusunan SKP (Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil) bawahan;
- menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- menyelenggarakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.