PUG dan Pemberdayaan Perempuan
1. Bidang Pengarusutamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan mempunyai tugas menyelenggarakan kebijakan Pengarusutamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan di daerah.
2. Bidang Pengarusutamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan menyelenggarakan fungsi:
- penyelenggaraan koordinasi penyusunan, pelaksanaan, penguatan dan evaluasi kebijakan pengarusutamaan gender (PUG) dan Pemberdayaan Perempuan;
- penyelenggaraan koordinasi pemberdayaan perempuan bidang politik, hukum, sosial, dan ekonomi;
- penyelenggaraan koordinasi penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan pemberdayaan perempuan;
- penyelenggaraan koordinasi, pengendalian, pengawasan, pembinaan, monitoring dan evaluasi kinerja Pengarusutamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan;
- pelaksanaan kebijakan teknis Pengarusutamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan;
- penyelenggaraan pelaporan akuntabilitas kinerja.