2. Seksi Pengaduan
2. Seksi Pengaduan;
- melaksanakan pengumpulan data/bahan dan referensi untuk kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi UPTD;
- melaksanakan penerimaan dan klarifikasi pengaduan masyarakat;
- melaksanakan penjangkauan korban yang dilaporkan secara tidak langsung;
- melaksanakan pengelolaan kasus;
- melaksanakan layanan perlindungan korban dan penampungan sementara di Rumah Perlindungan;
- melaksanakan layanan mediasi sebelum proses hukum (non litigasi);
- melaksanakan evaluasi hasil kerja Seksi Pengaduan;
- menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala UPTD sesuai dengan bidang tugasnya;
- melaksanakan pemberian masukan yang perlu kepada Kepala UPTD, sesuai bidang tugasnya;