PHA dan Kualitas Keluarga
1. Bidang Pemenuhan Hak Anak dan Kualitas Keluarga mempunyai tugas menyelenggarakan kebijakan Pemenuhan Hak Anak dan Kualitas Keluarga.
2. Bidang Pemenuhan Hak Anak dan Kualitas Keluarga menyelenggarakan fungsi:
- penyelenggaraan koordinasi penyusunan, pelaksanaan, penguatan dan evaluasi kebijakan Pemenuhan Hak Anak dan Peningkatan Kualitas Keluarga;
- penyelenggaraan koordinasi upaya Pemenuhan Hak Anak dan peningkatan kualitas keluarga;
- penyelenggaraan koordinasi penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan Pemenuhan Hak Anak dan peningkatan kualitas keluarga;
- penyelenggaraan koordinasi, pengendalian, pengawasan, pembinaan, monitoring dan evaluasi kinerja Pemenuhan Hak Anak dan peningkatan kualitas keluarga;
- pelaksanaan kebijakan teknis Pemenuhan Hak Anak dan peningkatan kualitas keluarga;
- penyelenggaraan pelaporan akuntabilitas kinerja.